Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disebut melakukan pembiaran terkait dugaan kekerasan seksual kepada pegawai pria berinisial MS, yang telah berjalan selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Advokat yang juga aktivis perempuan Dian Kartikasari. Dian juga tergabung dalam Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual.
"Hari ini kita melihat ada pembiaran terhadap kekerasan yang bertumpuk-tumpuk kekerasan fisik, kekerasan mental kekerasan verbal dan juga kekerasan seksual yang dilakukan oleh delapan staf Komisi Penyiaran Indonesia dan itu berjalan terus-menerus selama 10 tahun," ujar Dian saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (4/9/2021).
Dian menuturkan kepercayaan kepada KPI hilang. Seharusnya kata dia, KPI memiliki amanah untuk menjaga media penyiaran agar tidak melanggar tata susila dan tidak melanggar kemanusiaan, mencerdaskan bangsa dan lain sebagainya.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa
"Jadi kita kemudian mempertanyakan bagaimana kita bisa percaya kalau selama 10 tahun ini saja mereka membiarkan, lalu sekarang mereka baru sibuk untuk mengatasi persoalan ini," ucap dia.
Tak hanya itu, Dian menilai adanya dugaan kasus kekerasan seksual kepada MS, menunjukkan bahwa kelembagaan negara terutama KPI dan mungkin di banyak kelembagaan negara lain, sangat Patriarki.
"Jadi mereka sangat menunjukkan bias gender di mana orang tidak sesuai dengan konsep gendernya kalau laki-laki tidak kelihatan macho, gagah, perkasa mungkin bisa dirundung oleh mereka, mungkin juga bisa dialami oleh perempuan jika tidak sesuai dengan gender yang ada dalam konstruksi di dalam lingkungan itu," ucap Dia.
Lebih lanjut, Dian mempertanyakan siapa delapan orang pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan impunitas yang telah berjalan selama 10 tahun.
"Apakah dia 8 berandal apakah di punya hubungan dengan anggota dewan ataukah mereka adalah familinya komisioner atau pejabat-pejabat lain itu. Sebenarnya penting sekali untuk diungkap, sehingga kita melihat bahwa sesungguhnya relasi kuasa itu terang benderang dan terjadi di lingkungan lembaga negara," kata Dian
Baca Juga: Alasan KPI Tak Cekal Saipul Jamil Tampil di Acara TV
Karena itu pihaknya mendesak KPI memberikan sanksi pemecatan kepada delapan pelaku dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Itu sebabnya sekurang-kurangnya dikeluarkan dari tempat pekerjaan itu adalah hal yang layak untuk diterima oleh mereka (8 pelaku) itu," tutur Dian
Sementara aktivis dari Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menilai kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami MS merupakan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Menurut saya itu merendahkan martabat kemanusiaan. Secara personal saya nggak pernah terbayang itu ya di zaman abad 21 di sebuah lembaga negara, ada orang melakukan praktek-praktek kejahatan purba," kata Hartoyo.
Sehingga kata Hartoyo, KPI harus menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut secara serius, bukan hanya diselesaikan, normatif penyelesaiannya, namun harus mendalam.
"Kalau memang mau serius ya KPI harus punya cara yang spektakuler gitu ya atau cara lain gitu ya untuk membongkar kejahatan kemanusiaan ini yang terjadi di internal KPI," katanya.
Terima Laporan
Sebelumnya Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, pada Rabu (1/9/2021) telah menerima sebuah pesan yang beredar di berbagai grup WhatsApp.
Adalah MS, seorang ayah satu anak yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun 2011 yang diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh delapan orang, yang merupakan sesama karyawan di KPI
Dalam pernyataannya, MS telah mengalami berbagai bentuk pelecehan yang tak terhitung jumlah frekuensinya karena sering kali antara lain, pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa melawan. MS hanya seorang diri sendiri sedangkan pelakunya banyak.