Suara.com - Seorang nenek berusia 54 tahun dicokok polisi Malaysia bersama 17 orang lainnya ketika menghadiri pesta narkoba di sebuah rumah mewah.
Menyadur Harian Metro Sabtu (4/9/2021), penggerebekan tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan Sultan Ismail, Kuala Lumpur, Kamis (2/9/2021).
Penggerebekan dilakukan oleh anggota Badan Reserse Kriminal Narkotika Kuala Lumpur atas laporan dari masyarakat dan data intelijen.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan pria dan sembilan wanita berusia antara 13 hingga 54 tahun.
Baca Juga: Viral Ayah Tak Hapal Nama Anak Sendiri, Sering Tertukar karena Punya 24 Anak
Kepala Badan Reserse Kriminal Narkotika Kuala Lumpur Asisten Komisaris Sahar Abd Latif mengatakan polisi menemukan 10,73 gram ekstasi dan ketamin 2,88 gram.
Sahar Abd Latif juga mengungkapkan bahwa petugas ikut menyita kunci dan kartu akses rumah, satu unit speaker, dan lampu laser.
"Tes skrining urin menemukan empat pria dan empat wanita dikonfirmasi positif menggunakan Methamphetamine dan ketamine," jelas Sahar Abd Latif.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa penyelenggara pesta itu adalah seorang wanita berusia 23 tahun untuk merayakan ulang tahunnya," katanya.
Sahar Abd Latif mengatakan diantara yang ditahan polisi, terdapat seorang siswa laki-laki berusia 13 tahun yang ikut saudaranya menghadiri pesta tersebut.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Ditalak Suami Gegara Disuntik Vaksin Covid-19
"Selain itu, salah satu pengunjung adalah seorang wanita dua cucu berusia 54 tahun. Tempat itu disewakan 350 ringgit (Rp 1,2 juta) sehari," katanya.
Semua orang yang hadir di pesta tersebut terancam hukuman denda hingga 2.000 ringgit (Rp 6,8 juta) karena melanggar aturan pembatasan Covid-19.
Sahar mengungkapkan jika pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia juga mengatakan bahwa pemilik rumah dan pihak penyelenggara pesta dapat ikut terseret ke meja hijau.