"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menghubungi call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor Call center 1 : 085775368500 dan Call center 2 : 085775368501," katanya.
Langgar Aturan, Pemprov DKI Hentikan Sementara PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa
Sabtu, 04 September 2021 | 18:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
22 Desember 2023 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI