Dalam pertemuan itu, diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK. Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO.
"Dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp.20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp. 240 juta," jelas Karyoto.
Guna mendapatkan jabatan selaku pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.
Atas hal itu, KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Karyoto menyebut, pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya.
"Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan
tersebut," ucap dia.
"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih," pungkasnya.
Ditahan di Tempat Berbeda
Karyoto menyampaikan, mereka ditahan sampai 20 hari ke depan. Dia mengatakan, ke-17 tersangka itu ditahan mulai hari ini hingga 23 September 2021 di tempat yang berbeda.
Mereka yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur adalah AW, MW, MU, MB, MH, AW, dan KO. Kemudian AS, JL, UR, dan NH.
Baca Juga: 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Digelandang ke Gedung KPK, Bakal Ditahan?
Selanjutnya, mereka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur adalah NUH dan HS. Kemudian yang ditahan di Rutan Salemba adalah SO, di Rutan Polres Metro Jakarta Barat adalah SR, di Rutan Rutan KPK adalah SD, dan di Rutan Mapolda Metro Jaya adalah MI.