17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo Resmi Ditahan KPK

Sabtu, 04 September 2021 | 17:32 WIB
17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo Resmi Ditahan KPK
Bupati Probolinggo. (Suara.com/Welyhidaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa di Probolinggo. Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) sore ini.

Tersangka yang ditahan adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Sahir (SH).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyampaikan, mereka ditahan sampai 20 hari ke depan. Dia mengatakan, ke-17 tersangka itu ditahan mulai hari ini hingga 23 September 2021 di tempat yang berbeda.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai 23 September 2021," ungkap Karyoto.

Baca Juga: 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Digelandang ke Gedung KPK, Bakal Ditahan?

Mereka yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur adalah AW, MW, MU, MB, MH, AW, dan KO. Kemudian AS, JL, UR, dan NH.

Selanjutnya, mereka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur adalah NUH dan HS. Kemudian yang ditahan di Rutan Salemba adalah SO, di Rutan Polres Metro Jakarta Barat adalah SR, di Rutan Rutan KPK adalah SD, dan di Rutan Mapolda Metro Jaya adalah MI.

5 Tersangka Lebih Dulu Ditahan

Sebelumnya, dalam kasus korupsi besar-besaran dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ini, KPK telah menahan lebih dulu lima tersangka, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.

Rontoknya dinasti politik pasca OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo. [Foto: Antara]
Rontoknya dinasti politik pasca OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo. [Foto: Antara]

Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.

Baca Juga: Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo, KPK Sita Sejumlah Uang

Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. 20 dari 22 tersangka itu merupakan ASN pemkab setempat. KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah bupati dan mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 362.500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI