Fokus Pengendalian Covid di Sisa 1 Tahun Masa Jabatan, Anies: Itu Masalah Paling Mendasar

Sabtu, 04 September 2021 | 16:44 WIB
Fokus Pengendalian Covid di Sisa 1 Tahun Masa Jabatan, Anies: Itu Masalah Paling Mendasar
Anies Baswedan saat melayat ke rumah Elly Kasim [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat.

Adapun penjabatnya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir yakni terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sampai Pilkada 2024.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sedangkan Pj dan Plt, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI