Sudah 5 Hari Sekolah Tatap Muka, Anies: Belum Ada Temuan Kasus Penyebaran Covid-19

Sabtu, 04 September 2021 | 16:08 WIB
Sudah 5 Hari Sekolah Tatap Muka, Anies: Belum Ada Temuan Kasus Penyebaran Covid-19
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka atau PTM campuran tahap 1 sejak satu pekan terakhir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, belum ada temuan kasus penyebaran covid-19 selama pelaksanaan PTM.

"Kebijakannya baru berjalan 5 hari. Kemudian, dari pengalaman ketika melakukan uji coba sejak April sampai Juni waktu itu, dari 81 sekolah belum ditemukan kasus baru atau penularan. Sekarang ada 610 sekolah yang ikut, baru 5 hari ini, tidak ada temuan apa pun," kata Anies ditemui di DPD Golkar DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9/2021). 

Anies mengatakan, pemprov akan terus memantau kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut.

Baca Juga: 15 Persen Anak Usia 12-18 Tahun Belum Divaksin, Anies: Belum Diizinkan Orangtua

Ia mengatakan, akan melakukan penilaian dalam dua kategori, yakni dari aspek infrastruktur serta terhadap orangtua, guru, dan kepala sekolah.

Sekolah dibuka

Sebelumnya, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, Senin (30/8) lalu, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus covid-19 yang mulai terkendali.  

Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.  

Namun, untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.

Baca Juga: Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis, Anies: Kita Jaga Kebebasan Berekspresi

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.  

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI