Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara menanggapi soal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kekinian pihaknya masih menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Habiburokhman mengatakan pihaknya tak bisa gegabah dalam mengambil keputusan, apalagi membuat keputusan secara prematur. Kasus tersebut menurutnya masih bersifat dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik.
"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan MKD baru akan bersikap melakukan langkah-langkahnya usai persidangan selesai dan sudah ada keputusan.
"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," tandasnya.
Nama Azis Diseret
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
Eks penyidik Stepanus menerima Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin.