Suara.com - Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa di Probolinggo telah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021). Mereka tiba di lokasi dengan menggunakan bus dan langsung masuk halaman gedung lembaga antirasuah tersebut.
Sekira pukul 09.35 WIB, Sabtu (4/9/2021), para tersangka itu langsung turun dari bus menuju lobi gedung KPK. Petugas kepolisian turut melakukan pendampingan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, 17 tersangka ini digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan
"17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di gedung merah putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: Tahan Bupati Banjarnegara, Ketua KPK: Pesta Selesai, Kami Bersihkan Piring dan Cuci Gelas
Ali mengatakan, setibanya di Jakarta, mereka akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Belum diketahui kapan mereka tiba di gedung KPK.
"Berikutnya setelah sampai akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan diinformasikan," sambungnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi besar-besaran dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ini, KPK telah menahan lebih dulu lima tersangka, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.
Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.
Sementara kepada 17 tersangka itu belum ditahan. "Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (30/08/2021) dini hari.
Baca Juga: 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diseret ke KPK
Ke-17 tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri Pemkab Probolinggo untuk mengisi kekosongan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Berikut ini daftar 17 nama tersangka lain yang diminta menyerahkan diri.
Mereka adalah: Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Sahir (SH).
Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. 20 dari 22 tersangka itu merupakan ASN pemkab setempat. KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah bupati dan mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 362.500.000.