Komnas HAM Sibuk Urusi TWK Pegawai KPK, Pengamat Pertanyakan Perkembangan Kasus 98

Sabtu, 04 September 2021 | 05:53 WIB
Komnas HAM Sibuk Urusi TWK Pegawai KPK, Pengamat Pertanyakan Perkembangan Kasus 98
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa kami sudah komunikasi dengan pihak Istana iya. Pihak Istana belum bisa memberikan jadwal tapi sudah menerima secara langsung rekomendasi kami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Anam mengatakan, nantinya jika Komnas difasilitasi untuk bertemu dengan Jokowi secara langsung berbagai hal akan dipaparkan terkait hasil temuannya terhadap proses TWK pegawai KPK. Laporan sebanyak kurang lebih 340 halaman akan disampaikan dihadapan Jokowi.

"Nah kami ingin menyampaikan argumentasinya dan kami menyiapkan buktinya kenapa kami simpulkan A simpulkan B begitu. Karena dengan penjelasan model begitu kami yakin apa yang kami temukan argumentasi yang kita pakai dan kesimpulan yang kami buat itu kokoh," ungkapnya.

Komnas menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pelanggaran HAM lainnya yang ditemukan dalam TWK itu adalah hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI