Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK ke Istana.
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Umar Husein mengatakan, permasalahan asesmen TWK pegawai KPK merupakan persoalan administrasi.
Sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan Pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri, seharusnya dilakukan perbaikan atau mengembalikan prosedur TWK ke prosedur yang sebenarnya.
"Diperbaiki aja output dari proses kemarin diperbaiki aja biasa saja, itu urusan administrasi yang tidak memenuhi prosedur, maka dikembalikan pada prosedur yang benar itu aja," ujar Umar saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/9/2021) malam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek
Persoalannya kata Umar masyarakat Indonesia terkadang masih memiliki jiwa feodal. Ia mencontohkan putusan PTUN yang harusnya dijalankan oleh pejabat yang kalah di PTUN, namun kenyataannya tidak dijalankan.
"Masyarakat kita ini kadang-kadang masih ada jiwa feodal yang nggak mau ditegor sama institusi yang lain, jangankan Komnas HAM putusan pengadilan PTUN saja yang harus dijalankan itu pejabatnya yang dihukum Pengadilan TUN kadang-kadang nggak dijalankan itu problem," ucap dia.
Menurut Umar, di dalam pemerintahan yang baik harus ada check and ballance.
Sehingga semua lembaga saling melakukan mengimbangi dan mengontrol.
"Harusnya dalam good governance harus dijalankan, karena kita berpemerintahan dengan menggunakan check and ballance. Jadi semua lembaga saling melakukan checking dan keseimbangan. Ya repot kalau semuanya nggak ada ininya, itunya repot," tutur dia.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Terima Fee Proyek Barang dan Jasa Rp 2,1 Miliar
Tak hanya itu, Peneliti senior pada Institut Peradaban ini juga menyebut, di dalam permasalahan asesmen TWK pegawai KPK yang terjadi, yakni permasalahan administrasi, bukanlah permasalahan pidana.
"Sebenarnya kalau taat kepada aturan, masalahnya kan dimensinya kan dimensi administrasi bukan dimensi pidana. Apa kewenangan Komnas, wong Komnas juga diangkat presiden," ucap dia.
Ia pun menyinggung rekomendasi Komnas HAM seperti investigasi kasus pelanggaran HAM tahun 1998 yang tidak ditindaklanjuti pemerintah.
"Seperti misalnya, Komnas melakukan investigasi pelanggaran HAM, ya nggak dijalani. Kasus dulu, kasus 98 nggak ada follow up nya," kata Umar.
Bahkan kata Umar, banyak rekomendasi Komnas HAM ataupun Ombudsman yang tidak dijalankan.
"Di Indonesia, banyak sekali rekomendasi rekomendasi nggak pernah dijalankan baik yang Komnas HAM apalagi Ombudsman banyak," tutur Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya Malang ini.
Sehingga kata Umar, perihal rekomendasi-rekomendasi yang tidak dijalankan tersebut harus jadi pemikiran ahli hukum administrasi.
"Karena harus jadi pemikiran ahli hukum administrasi, kalau nggak, terus bagaimana kalau nggak dijalankan kan harus jawab itu. UU semua membuat asumsi pejabat negaranya itu baik, pasti menjalankan. Namun faktanya kan tidak. level mana aja," tutur Umar.
Ketika ditanya apakah rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah atau Presiden, belum ada yang ditindaklanjuti, Umar menyebut hal tersebut ada di kasus lain.
"Mungkin ada di kasus yang lain. Kasus banyak yang direkomendasi kan bukan hanya presiden tetapi gubernur menteri. Kalau inget kasus gugatan sebelum menang pengembang melawan Pemda DKI masalah reklamasi, pengembang kan kalah pemerintah pusat lain lagi, silahkan terus, kan repot jadinya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK alih status pegawai KPK ke Istana. Komnas HAM masih menunggu waktu dan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
"Bahwa kami sudah komunikasi dengan pihak Istana iya. Pihak Istana belum bisa memberikan jadwal tapi sudah menerima secara langsung rekomendasi kami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Anam mengatakan, nantinya jika Komnas difasilitasi untuk bertemu dengan Jokowi secara langsung berbagai hal akan dipaparkan terkait hasil temuannya terhadap proses TWK pegawai KPK. Laporan sebanyak kurang lebih 340 halaman akan disampaikan dihadapan Jokowi.
"Nah kami ingin menyampaikan argumentasinya dan kami menyiapkan buktinya kenapa kami simpulkan A simpulkan B begitu. Karena dengan penjelasan model begitu kami yakin apa yang kami temukan argumentasi yang kita pakai dan kesimpulan yang kami buat itu kokoh," ungkapnya.
Komnas menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pelanggaran HAM lainnya yang ditemukan dalam TWK itu adalah hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.