Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018. Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara hingga Budhi sarwono dijerat KPK. Awalnya ketika Budhi terpilih menjadi Bupati pada tahun 2017, Ia langsung melakukan rapat koordinasi bersama para perwakilan asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Banjarnegara disalah satu tempat makan.
Dimana Budhi, juga mengajak Kedy yang merupakan tim suksesnya ketika memenangkan menjadi Bupati. Sekaligus, Kedy adalah orang kepercayaan Budhi.
Masih dalam pertemuan itu, Budhi perintahkan Kedy bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK
Selanjutnya, kata Firli, Budhi kembali melakukan pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS (Budhi Sarwono) sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ucap firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, kata Firli, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Dimana diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.
"Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS (Budhi Sarwono) saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.
Menurut Firli, penerimaan sejumlah fee 10 persen dari para rekanan langsung diterima Budhi atau melalui Kedy.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Resmi Ditahan KPK
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar," ucap Firli.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Budhi akan ditahan dirumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy akan ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk mencegah potensi penularan covid-19, Keduanya akan dilakukann isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," imbuhnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sbb :
Pasal 12 huruf (i)
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).