Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat guna mengetahui soal penyerangan dan perusakan rumah ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) malam.
Mahfud meminta keduanya menangani kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud dalam keterangan persnya.
Kapolda dan Gubernur dikatakan Mahfud, sudah mulai menangani masalah tersebut dan segera diselesaikan secara hukum. Di samping penanganan kasus sedang berjalan, Mahfud meminta seluruh pihak bisa menahan diri.
“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengingatkan kepada masyarakat luas tentang penghormatan terhadap HAM. Menurutnya, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.
“Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi menusia, martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum," tuturnya.

"Ini yang harus dijaga, kemanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki” pungkasnya.
Masjid Ahmadiyah Dirusak
Baca Juga: Gagal Lindungi JAI di Sintang, SETARA Anggap Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi
Sebelumnya, Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat.