Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa

Jum'at, 03 September 2021 | 20:56 WIB
Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga korban pelecehan seksual dan perundungan mencabut kuasanya terhadap pengacara Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H.

Hal diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani MS pada Jumat 3 September 2021 ini.

“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut yang dikutip Suara.com pada Jumat (3/9/2021).

MS kekinian menunjuk Mehbob, sebagai pengacaranya. Mehbob ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Takut Ada yang Balas Dendam

“Betul (sebagai pengacara MS), sejak hari ini,” kata Mehbob.

Penunjukan Mehbob atas permintaan keluarga MS. Untuk mengusut kasus ini Mehbob membentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.

Ditunjuk Polisi

Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang sebelumnua ditunjuk oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin, pendamping MS.

Pada Rabu (1/9/2021) malam seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, MS kepada Mualimin mengatakan salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.

Baca Juga: Curhat Dilecehkan Pegawai KPI di Kantor, MS Khawatir Keselamatan Keluarganya Terancam

Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.

“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).

Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.

“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditandatangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI