Jadi Tersangka Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, KPK Baru Tahan Psikolog Andririni

Jum'at, 03 September 2021 | 20:08 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, KPK Baru Tahan Psikolog Andririni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap seorang psikolog Andririni Yaktiningsih dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap seorang psikolog Andririni Yaktiningsasi  dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Andririni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada 2018 lalu.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Anririni Yaktiningsih)," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Adapun kontruksi perkara yang menjerat Andririni sebagai tersangka, kata Karyoto, pada tahun 2016 Djoko Saputro sebagai Dirut Utama Jasa Tirta II.

Dimana Djoko merintahkan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar.

"Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku," ucap Karyoto.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Menurut Karyoto, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

"Dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan AY menerima fee 85 persen dari nilai kontrak," kata Karyoto.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK

Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI