Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita barang bukti berupa sejumlah uang dari hasil penggeledahan rumah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan empat lokasi lainnya di Probolinggo, Jawa Timur. Bupati Puput sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Hasan Aminudin terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain sejumlah uang, KPK juga menyita dokumen dan bukti elektronik.
"Ada sejumlah uang," ucap Ali, Jumat (3/9/2021).
Adapun empat lokasi lain yang digeledah KPK di antaranya, rumah dinas dan kantor Bupati Puput, kantor Camat Krejengan, dan kantor Camat Paiton.
Ali mengatakan, barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus suap ini akan dilakukan analisa untuk nantinya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Segera akan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Selain Bupati Puput yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menahan suaminya Hasan Aminudin yang juga anggota DPR RI. Serta tiga orang lainnya yakni Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sementara 17 tersangka ASN Kabupaten Probolinggo belum dilakukan penahanan KPK. Mereka ditetapkan terbukti menyuap Bupati Puput dan suaminya Hasan untuk dapat mengisi jabatan kepala desa.
Para ASN tersebut untuk menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.