Gagal Lindungi JAI di Sintang, SETARA Anggap Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 19:18 WIB
Gagal Lindungi JAI di Sintang, SETARA Anggap Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 200 orang siang tadi melakukan penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang. Massa melakukan pembakaran bangunan musala, merusak, dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh jemaah.

Berkenaan dengan itu, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut:

Pertama, kata Wakil Ketua BP Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut.

"Tindakan kekerasaan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebinnekaan dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara," katanya.

Baca Juga: Cerita dari Sintang: Kala Kemerdekaan Beragama Tak Sehebat Umur 76 Tahun Indonesia Merdeka

Kedua, SETARA Institute mengecam keras kegagalan pemerintah dalam melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang diserang, dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah serta direndahkan martabat kemanusiaannya hanya karena pilihan keyakinan berdasarkan Nurani.

Padahal, kata Bonar, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konsitusi.

Ketiga, dalam pandangan SETARA Institute, kejadian penyerangan merupakan kulminasi dari tiga faktor.

Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran. Sudah sejak awal Pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran.

Kedua, dinamika politik lokal. Beberapa elite bermain-main politik dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat bupati sedang sakit dan wakil bupati diangkat menjadi pelaksana tugas.

Baca Juga: Duh, Dua Tokoh Penting Xiaomi Hengkang, Ada Apakah?

Ketiga, kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan yang dilakukan oleh penyerang di lokasi.

"Ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak wal Agustus," kata Bonar.

Keempat, SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Selain itu, aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut.

Kelima, SETARA Institute mendorong pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah. Secara faktual, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Demikian pula, Kemendagri dan Kemenag, kata Bonar, harus mengambil langkahmemadai dalam merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Kedua regulasi ministerial tersebut nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam banyak peristiwa persekusi atas kelompok minoritas agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI