Suara.com - Terkait maraknya pembicaraan tentang bocornya sertifikat vaksin Presiden Jokowi di media sosial, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak agar presiden segera membentuk tim pencari fakta.
Tim tersebut perlu dibentuk untuk mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aplikasi tersebut semestinya mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya dalam pengaturan Kewajiban Pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data pribadi dari masyarakat pengguna aplikasi tersebut.
Hal ini sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing pada tanggal 03 September 2021 kepada Presiden.
Desakan tersebut diketahui muncul akibat maraknya pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan kebocoran data masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita apresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi. Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan", ujar David dalam sebuah rilis resmi.
Selain kepada presiden, David juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas diantaranya:
- Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
- Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David
David menambahkan bahwa masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi, padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.
Baca Juga: Diduga Suami-Istri, Video Romantis Pasangan Usia Senja Ini Berhasil Bikin Leleh Warganet
"Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab." ujarDavid