Suara.com - Kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ditunjuk oleh kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin pendamping MS.
Kepada Mualimin, MS mengatakan pada Rabu (1/9/2021) malam, seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.
Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.
“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Curhat Dilecehkan Pegawai KPI di Kantor, MS Khawatir Keselamatan Keluarganya Terancam
Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.
“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditanda tangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.
Terkuak Lewat Surat Terbuka
Kasus dugaan perundungan dan pelecehan di kantor KPI terungkap setelah MS membuat surat terbuka yang beredar di kalangan awak media, kemarin. Surat terbuka itu juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunda Lapor ke Komnas HAM
Lewat surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).
Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.
Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbuka itu, MS disebut pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.