"Senin (6/9) kita panggil, semuanya," kata Kepala satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam.
Wisnu menjelaskan petugas juga akan mendalami jumlah terduga pelaku dan berdasarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban MS melaporkan ada lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut.
KPI menyatakan telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MSA.
Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," kata Wisnu.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.
Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Curhat Dilecehkan Pegawai KPI di Kantor, MS Khawatir Keselamatan Keluarganya Terancam