Suara.com - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di tempat bekerja yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia, MS, sedang diproses pihak berwajib.
Setelah kasus tersebut mencuat, MS mengaku sangat mengkhawatirkan keselamatannya dan keluarga. Dia takut ada yang balas dendam. Ada sejumlah rekan kerja yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.
“Kemarin dia sempat ketakutan karena ini kan, ada semacam balas dendam atau tindakan kekerasan yang bakal dia alami atau keluarganya,” kata pengacara MS, Muhammad Mualimin, Jumat (3/9/2021).
Tapi sejauh ini, tidak pernah ada ancaman yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Curhat Dilecehkan Pegawai KPI di Kantor, MS Khawatir Keselamatan Keluarganya Terancam
Kasus MS menjadi perhatian luas dan sekarang sedang ditangani lembaga penegak hukum.
Usai muncul siaran pers beberapa waktu yang lalu, komisioner KPI dan polisi menemui MS di rumahnya.
“Apalagi sekarang sudah banyak orang yang tahu jadi mungkin dia merasa banyak yang mendukung juga kalau di sosmed,” kata Mualimin.
Mualimin tetap meminta MS untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kemarin sudah saya minta hati-hati. Apakah di sosial media, ada ancaman atau pesan-pesan intimidasi nah, setelah dicek katanya, tidak ada di semua lini media yang dia punya,” kata dia.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunda Lapor ke Komnas HAM
Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil seluruh terduga pelaku perundungan dan kekerasan seksual terhadap MS.
"Senin (6/9) kita panggil, semuanya," kata Kepala satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam.
Wisnu menjelaskan petugas juga akan mendalami jumlah terduga pelaku dan berdasarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban MS melaporkan ada lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut.
KPI menyatakan telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MSA.
Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," kata Wisnu.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.
Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. [rangkuman laporan Suara.com]