Dampak PJJ Membahayakan, Nadiem: Sekolah Harus Dibuka Secepatnya untuk PTM Terbatas

Jum'at, 03 September 2021 | 17:01 WIB
Dampak PJJ Membahayakan, Nadiem: Sekolah Harus Dibuka Secepatnya untuk PTM Terbatas
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus mendorong seluruh daerah yang berstatus PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk segera membuka sekolah.

Nadiem mengakui dirinya merasa khawatir dengan pendidikan anak saat masa pandemi ini karena banyak tertinggal karena hambatan pembelajaran jarak jauh atau belajar online.

"Dampak dari terlalu lama PJJ ini lumayan membahayakan jika dilanjutkan lebih lama lagi, saya cemas dengan dampak permanen dari PJJ makanya sekarang kita harus secepat dan seaman mungkin mengembalikan anak ke pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam diskusi virtual, Jumat (3/9/2021).

Dia menyebut meskipun pembelajaran jarak jauh sudah semaksimal mungkin diupayakan oleh pemerintah seperti bantuan kuota internet, kurikulum darurat hingga kampus mengajar, belajar online tetap saja tidak maksimal.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang hingga Pukul 21.30 WIB

"Selama pandemi ini ada banyak hal yang kita lakukan untuk membuat hal yang sama sekali tidak ideal karena belajar dari rumah, tapi sedikit bisa lebih dinikmati oleh murid-murid," jelasnya.

Nadiem menegaskan meski sekolah didorong untuk dibuka, protokol kesehatan ketat harus dilakukan oleh setiap warga sekolah sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan aturan PPKM.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). [Antara]
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). [Antara]

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Mantap! Kabupaten Bekasi Mulai Buka Tempat Wisata Selama PPKM Level 3

Secara umum, aturan sekolah tatap muka adalah sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
  • Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
  • Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
  • Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.

1. PAUD

  • Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • maksimal 5 peserta didik di setiap kelas

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:

  • Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Maksimal 5 peserta didik per kelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI