Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya surat panggilan yang mengatasnamakan KPK di wilayah Provinsi Lampung. Terkait hal itu, KPK menyatakan tidak pernah menerbitkan surat panggilan tersebut.
"KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Menurut Ali, surat palsu yang beredar tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat.
"Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK," ungkap Ali.
Baca Juga: 17 ASN Tersangka Suap Bupati Probolinggo Diperiksa Hari InI, Mereka Bakal Ditahan KPK?
Apalahgi, kata Ali, dalam surat palsu tersebut, para pelaku meminta pihak-pihak yang dipanggil datang ke lokasi tertentu dengan dalih menjalani pemeriksaan.
"Itu, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," kata Ali.
Ali menegaskan KPK bila dalam melaksanakan tugas dalam pemanggilan saksi dalam sebuah perkara, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," ucap Ali.
Maka itu, Ali meminta sejumlah pihak agar tidak memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK yang bertujuan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Bobby Terkait Kasus Suap Bupati Bintan Apri Sujadi
"Untuk menipu, memeras, dan tindakan lain," kata Ali.
Ali pun menghimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini.
"Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbuhnya.