Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penjadwalan ulang terkait penerimaan aduan dari pria berinisial MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
MS harusnya menyampaikan aduannya pada Jumat (3/9/2021) ini. Namun berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM terduga korban berhalangan untuk hadir.
“Namun berdasarkan komunikasi yang dilakukan, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat,” kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Beka menjadwal pengaduan selanjutnya akan disesuaikan dengan terduga korban.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Terhadap Pegawai KPI, Polisi Sudah Periksa Satu Saksi
“Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman. Kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus, tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban,” ujarnya.
Di samping itu guna mengusut kasus ini, Komnas HAM akan berkirim surat ke KPI dan Kepolisian.
“Menindaklanjuti proses penanganan kasus ini, selanjutnya Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesa."