Suara.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti bocornya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi. Menurut dia, aplikasi yang menghimput data vaksinasi itu memang sudah ramai dikeluhkan masyarakat.
"Ya memang banyak keluhan yang kita terima, di situs PeduliLindungi," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Jumat (3/9/2021)
Kekinian Dasco mengatakan sudah ada penjelasan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Komisi IX DPR bahwa Kemenkes terus memperbaiki dan menyempurnakan data maupun aplikasi PeduliLindungi
Namun begitu Dasco menilai untuk mencegah kebocoran data maka perlu dibuat payung hukum, yakni melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat
"Sudah beberapa kali kita bilang bahwa perlindungan data pribadi itu penting. Sehingga hal-hal seperti ini yang paling terakhir sertifikat vaksin Pak Jokowi kemudian beredar di media sosial," ujar Dasco.
Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Dinilai Bakal Terus Terjadi
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menilai kebocoran data pribadi bakal terus terjadi, selama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum diselesaikan.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi data sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi yang bocor ke publik.
"Semua serba mungkin sebelum adanya UU tentang Perlindungan Data Pribadi (kebocoran data) belum selesai," kata Tamliha kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Seperti Jokowi Diprediksi Bakal Terus Terjadi
Pandangan serupa juga diutarakan oleh Anggota Komisi I Bobby Rizaldi. Ia mendorong agar RUU PDP segera diselesaikan.
"Kejadian ini bila nanti dikonfirmasi resmi data pribadi milik Pak Jokowi, perlunya RUU PDP diselesaikan, dengan membentuk lembaga pengawas pengendali data yang langsung bertanggung jawab ke presiden," kata Bobby.
Menurutnya, lembaga pengawas memang harus berada di bawah presiden langsung. Sebab jika berada di bawah kementerian akan menjadi sulit melakukan pengawasan pengendalian data di instansi yang satu level dengan kementerian.
"Sementara belum ada UU PDP, BSSN perlu segera memeriksa, apakah benar ini kebocoran, apakah ada peretasan, atau keamanan data yang tidak sesuai standar atau prosedur atau bagaimana? Jadi tidak gagap dalam menangani hal ini dan tidak ada tindak lanjutnya," tutur Bobby.