Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tak hanya AKP Robin, advokat bernama Maskur Husein juga bakal diadili setelah berkasnya sudah dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Tak hanya AKP Robin, advokat bernama Maskur Husein juga bakal diadili setelah berkasnya sudah dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Ali menyebut untuk penahanan terdakwa Robin dan Maskur Husein kini menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
Jaksa KPK, kata Ali, hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Jaksa KPK mendakwa Robin dan Maskur Husein dengan dakwaan Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini pun, M Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.