Puluhan Ribu Warga Jakarta Barat Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 07:52 WIB
Puluhan Ribu Warga Jakarta Barat Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker
ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menindak 10.678 warga karena tidak bermasker selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Total yang sudah ditindak 10.678 warga. Itu terdiri dari hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Tamo menjelaskan, dari jumlah itu, ada 10.244 warga menerima sanksi sosial berupa menyapu jalanan, sedangkan sisanya sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.

Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, tercatat pelanggaran dengan denda sosial tertinggi terjadi di Kecamatan Tambora dengan angka 1.725 dan terendah di Kecamatan Kembangan sebanyak 699.

Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di Kecamatan Grogol Petamburan yakni 134 orang, sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk yakin sebanyak empat orang.

Tercatat total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp 47.250.000.

Menurut Tamo, sebagian warga masih ada yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah.

Dia berharap warga tidak mengendurkan prokes, walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.

Dia juga memastikan akan terus melakukan penindakan selama pemerintahan memberlakukan PPKM.

Baca Juga: Bupati Cianjur Minta Sektor Pariwisata Tak Jadikan Pelonggaran sebagai Aji Mumpung

"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI