Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti
Presiden Jokowi. [Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden]

Masyarakat akan menduga ada kepentingan politik jika Jokowi tak tindaklanjuti Komnas HAM.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan seharusnya Presiden Jokowi segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait asesmen TWK.

"Kalau kita ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik, yang bagus yang bersih mestinya seperti itu (Presiden menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM)," ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Jika Jokowi tidak berani menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kata dia, masyarakat akan menduga bahwa ada kepentingan politik dibalik proses TWK.

Baca Juga: Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Jokowi Ingatkan Ada Aturan Mainnya

"Kalau nanti pak Jokowi nggak berani, artinya ada apa nih gitu saja. Kepentingan politik yang lebih dominan, daripada kebenaran daripada keadilan," ucap dia.

Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)

Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kata Ujang, ditemukan bahwa adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK. Diketahui ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses TWK.

"Saya kemarin webinar dengan Ketuaw saya sudah secara detail paham betul terkait dengan keterangan-keterangan yang dilakukan Komnas HAM, kalau nggak salah hasilnya itu adanya abuse of power dari pimpinan KPK, ada pelanggaran HAM bahkan yang dilanggar ada 11 hak yang dilanggar kepada pegawai KPK," tutur Ujang.

Tak hanya itu, Ujang mengatakan bahwa berdasarkan UU, hasil rekomendasi Komnas HAM memang dilaporkan kepada Presiden. Namun apakah Presiden mengikuti hasil rekomendasi Komnasham, hal tersebut tergantung Presiden.

"Kemarin kata ketua Komnas HAM lewat zoom mengatakan menurut undang-undang memang melaporkan ke presiden tetapi apakah presiden mengikuti rekomendasi atau tidak, tergantung dari presiden sendiri," kata Ujang.

Baca Juga: Jokowi Ikut Kampanye Terbuka Pasangan Luthfi-Yasin di Purwokerto, Antusias Masyarakat Luar Biasa

Tidak Harus Dipecat

Ketua Komnas HAM kata Ujang juga menyampaikan bahwa saat memberikan rekomendasi kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menko Polhukam Mahfud MD pernyataan Presiden Jokowi masih sama seperti yang lalu.

"Katanya ketika mereka (Komnas HAM) mengasihkan rekomendasi ke Mensesneg, Menkopolhukam, Pesiden masih sama katanya pernyataannya yang lalu, bahwa pegawai itu tidak harus dipecat, kalau nggak salah," kata dia.

Namun kata Ujang, sikap Jokowi terkait rekomendasi Komnas HAM masih bisa berubah tergantung politik.

Ia pun menilai bahwa Jokowi bisa saja mengikuti ataupun tidak mengikuti rekomendasi Komnas HAM.

"Tetapi kan kata ketua Komnas HAM ini bisa berubah lagi juga tergantung politik. Saya melihatnya bisa diikuti rekomendasi bisa juga tidak," tutur Ujang.

Lebih lanjut, Ujang mengatakan bahwa Ketua Komnas HAM juga menyebut proses TWK janggal dan mengada-ada.

"TWM kalau menurut keterangan dari Ketua Komnas HAM keterangannya sangat janggal dan sangat mengada ngada. Persoalan ASN, artinya itu kan bulan November persoalan ASN. Persoalannya hari ini adalah diadakan TWK karena memang akal-akalan aja kira-kira seperti itu," kata dia.

Ujang juga menyebut dalam asesmen TWK ditemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terhadap pegawai KPK.

"Kalau temuan Ombudsman ada maladministras, kalau Komnas HAM menemukan abuse of power. Artinya ada hak-hak para pegawai itu yang diabaikan oleh pimpinan KPK yang dilanggar," katanya.