Pegawai KPI Korban Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Masih Trauma

Kamis, 02 September 2021 | 21:44 WIB
Pegawai KPI Korban Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Masih Trauma
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah), didampingi Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana (kiri) dan Komisoner KPI Nuning Rodiyah dalam konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai KPI berinsial MS yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya, telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak semalam.

Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengungkapkan, MS masih dalam kondisi trauma ketika memberikan keterangan kepada kepolisian. Bahkan MS sempat melakukan konsultasi ke psikolog.

"Ya masih (trauma), dia sampai kemarin mengalami trauma menurut keterangan dia. Makanya dia sempat berkonsultan ke psikolog," ungkapnya di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.

Kepolisian telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini, yakni pegawai KPI yang bekerja sebagai sopir.

Baca Juga: KPI Baru Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawainya Rabu Kemarin

"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil para terduga pelaku Senin (6/9/2021) mendatang.

"Hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ungkap Setyo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kelima terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.

Baca Juga: Jika Jadi Korban Bullying, Segera Lakukan 7 Hal Ini!

"Sekarang laporan sudah diterima keterangan awal telah diambil dari pelapor. Bagaimana penyelidikan, nanti akan kita periksa dan klarifikasi termasuk terlapor lima orang ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.

Dalam perkara ini kelima terlapor dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Bantah Tulis Surat Terbuka dan Lapor Polisi

Yusri sebelumnya menyebut MS tidak pernah membuat surat terbuka soal kejadian dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya. Namun, kejadian itu diakui MS memang pernah terjadi di tahun 2015 silam.

Yusri mengklaim hal ini berdasar keterangan awal yang disampaikan oleh MS kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepada penyidik, MS membantah telah membuat surat terbuka yang beredar di media sosial terkait kasusnya itu.

"Keterangan awal pertama saudara MS tidak pernah buat rilis (surat terbuka) tersebut," beber Yusri.

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)

Selain itu, kata Yusri, berdasar keterangan MS yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah membuat laporan polisi ke Polsek Metro Gambir.

Dalam surat terbuka yang beredar, disebutkan jika MS pernah membuat laporan ke Polsek Metro Gambir, namun tak digubris.

"Kedua MS juga nggak pernah ke Polsek Gambir buat laporan. Tapi ada kejadian itu tahun 2015 yang lalu di kantor KPI Pusat," tutur Yusri.

Adapun, Yusri menyebut kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini kekinian tengah ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik telah mendatangi langsung MS untuk membuat laporan.

"Tadi malam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Itu secara kooperatif penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi pelapor di kediamannya dan datang ke Polres membuat laporan dan didampingi komisioner KPI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI