Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah mengaku tidak mengetahui pegawainya yang berinisial MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan KPI Pusat, sempat melapor ke kepolisian pada tahun 2019 dan 2020.
Padahal, dia mengemukakan, telah menjabat di KPI sejak tahun 2016 hingga sekarang.
“Sama sekali enggak mendengar (MS melapor ke polisi),” kata Nuning di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
“Itu bisa dikonfirmasi ke Polsek Gambir. Semalam saya sudah ketemu dengan jajaran Polsek Gambir sebenarnya, tapi informasi ini harusnya langsung disampaikan saja oleh Polsek Gambir, apakah ada dokumen, laporan dari yang bersangkutan atau tidak. Karena untuk membuktikan dia sudah laporan tentunya harus ada dokumennya,” sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Komnas HAM Jamin Keamanan MS Setelah Mengungkap Perundungan dan Pelecehan di KPI Pusat
Nuning lantas mengklaim lingkungan kerja di lembaganya sangat terbuka.
“Lingkungan kerja di KPI sangat terbuka. Jadi kalau bisa dilihat, dulu di gedung lama, itu tidak seperti sekarang, ada tiga lantai, hanya ada satu lantai dan nyaris semuanya berinteraksi di satu ruang yang sama. Memang khusus untuk di ruang monitoring, itu karena harus lebih konsentrasi untuk kemudian melakukan proses editing dan lain sebagainya, maka ada di ruangan khusus,” jelasnya.
Oleh karenanya, guna mengusut perkara ini, Nunung mengatakan, KPI berencana memanggil sejumlah pihak yang pernah menjadi atasan MS.
“Pasti itu (pemanggilan atasan) saya kira perlu, tidak hanya komisioner tentunya, karena atasan langsung dari MS ini tentunya tidak sama dengan sekarang, itu bisa jadi pintu masuk informasi bagi kami di komisioner KPI ini untuk sebenarnya memetakan kondisi kerja saat itu seperti apa," katanya.
Pemanggilan dilakukan untuk menggali informasi terkait pola kerja di departemen MS ditempatkan.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, KPI Akan Panggil Eks Atasan MS
“Apakah memang ada benar pola-pola perundungan yang menjadi relasi keseharian di tempat kerja atau seperti apa, itu bagi kami sangat kita butuhkan dan akan kita lakukan," paparnya.
Dia merinci, sejumlah pihak yang dipanggil terdiri dari tim monitoring, tenaga ahli, hingga PNS KPI yang mungkin sudah pensiun.
“Sehingga informasi bagaimana relasi kerja dan lain sebagainya menurut kami jauh lebih valid ketika itu kami dapatkan dari atasan kerjanya langsung saat itu," tandasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, MS yang berstatus pegawai kontrak KPI, mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan oleh teman kantornya sejak 2012.
MS mengatakan, menerima perlakuan tidak menyenangkan mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun nonverbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi hingga 2014. Karena hal itu dia akhirnya divonis mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) setelah mendatangi psikolog di Puskesmas Taman Sari.
Terduga korban juga mengaku sempat melapor dua kali ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020, namun menurutnya tidak ada tindak lanjut.