Suara.com - Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode dinilai berbahaya oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera. Ketua PKS Mardani Ali Sera menyebutnya sebagai, "Ide yang zalim."
Sedangkan menurut politikus Partai Demokrat, gagasan tersebut adalah, "wacana gila." Sementara seorang pengamat politik menilai dasar wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode: tidak jelas, tidak memiliki basis konstitusi, dan historis.
Itulah sebabnya, menurut Mardani, wacana yang terus bergulir tersebut harus ditentang.
"Nah, kalau publik tidak menentangnya, karena kita lemah, kita bodoh, maka kita juga kena dosa zalimnya," kata Mardani dalam diskusi bertajuk Teka-Teki Amandemen UUD 1945 pada Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: PBB Sebut Jokowi Menolak Amandemen UUD 1945, Tidak Ingin Dibilang 'Mau Tiga Periode'
Mardani mengutip pernyataan ahli tafsir Islam Ibnu Qayyim yang menyatakan: menjadi lemah dan bodoh sama dosanya seperti orang zalim.
Masyarakat harus mengawasi pemerintahan, termasuk juga oposisi agar benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, kata Mardani.
PKS menolak wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode, apapun alasannya.
Menurut dia masyarakat harus menangkal wacana tersebut agar jangan berkembang terus dan merusak demokrasi.
"Dan karena itu, civil society dan siapapun harus hati-hati dan terus bekerja. Karena UU KPK dalam waktu tiga bulan digulung semuanya efeknya sekarang, kasihan sekali KPK sekarang," kata Mardani.
Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, Mardani PKS: Secara Etika Itu Tak Sesuai Konstitusi
"Karena itu, publik awasi isu ini jangan sampai berkembang dan ketika masih baru atau test the water kita langsung kasih counternya. Makanya saya selalu counter ide jabatan tiga periode ini, buat demokrasi."
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Asri Auzar dengan menyebutnya sebagai, "Wacana gila."
Asri menekankan agar peraturan yang berlaku sekarang tidak diutak-atik.
"Jangan diutak-atik, kan sudah baik. Pemerintah baik, perjalanan kepala negara baik. Dua periode saja sesuai Undang-Undang Dasar. Jangan diamandemen, ini wacana gila," katanya
Menurut Asri rakyat menginginkan jabatan presiden cukup dua periode saja.
"Kalaupun diperbolehkan kita harus melihat kemaslahatan masyarakat. Mereka inginnya pemerintah itu dipimpin presiden yang hanya dua periode. Itu kesukaan dan kesenangan masyarakat," kata Asri dalam laporan RaiauOnline.co.id --jaringan Suara.com.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut dasar wacana perubahan masa jabatan presiden tidak jelas, tidak memiliki basis konstitusi dan historis.
Basis historisnya, kata dia, Indonesia hanya mengenal dua atau tiga mekanisme penetapan presiden.
Pertama, presiden dengan periode jabatan seumur hidup yang pernah dicanangkan pada era Presiden Sukarno, meskipun pada akhirnya tumbang juga.
Kedua, presiden tanpa adanya batasan periode yang sempat terjadi secara konstitusional pada era Orde Baru, yang menghasilkan Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun. Setelah Orde Baru tumbang, akhirnya berlaku presiden dengan masa bakti dua periode.
"Jadi menyebut tiga periode itu sama sekali tidak ada basis historisnya," ujarnya. [rangkuman berita Suara.com]