Suara.com - Para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan masih berstatus aktif sebagai pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu diungkapkan Komisioner KPI, Nuning Rodiyah.
“Statusnya mereka adalah pegawai KPI, Non-PNS, Jalau aktif atau tidak, mereka masih aktif,” kata Nuning kepada wartawan di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2021).
Bahkan kata Nuning, sebagian dari para terduga pelaku masih aktif bekerja.
“Ada sebagian yang masih kerja, ada yang sudah tidak,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan terduga korban berinisial MS , dia dilecehkan dan diperundung rekannya sesama pegawai KPI. Dia menuturkan ada delapan terduga pelaku.
Nuning mengatakan belum dinonaktifkannya kedelapan terduga pelaku, karena harus melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Karena kami belum bisa melakukan tindakan apa pun sebelum kita mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” jelasnya.
Kendati demikian, KPI me akan menonaktifkan korban dan para terduga pelaku dengan alasan untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Karena setiap saat bisa dipanggil kepolisian, kalau kemudian terus menerus kami aktifkan di kantor, maka bisa jadi terjadi interaksi yang tidak diinginkan, ketidaknyamanan kerja dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM soal Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Korban Harus Peroleh Hak Atas Keadilan
Berdasarkan keterangan tertulis MS, para terduga pelaku adalah, RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), RT (Divisi Visual Data), FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (Eks Divisi Visual Data kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), serta TK (Divisi Visual Data).