Komnas HAM Duga Ada Pembiaran Pelecehan Seksual, KPI: Kami Tunggu Penyelidikan Kepolisian

Kamis, 02 September 2021 | 17:30 WIB
Komnas HAM Duga Ada Pembiaran Pelecehan Seksual, KPI: Kami Tunggu Penyelidikan Kepolisian
Ketua KPI Agung Suprio. [Dok. Komisi Penyiaran Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pembiaran pelecehan seksual serta perundungan di lingkungan internalnya. Lantaran itu, KPI berpeluang untuk diperiksa Komnas HAM

Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan, pihaknya bakal menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian dalam perkara tersebut.

“Yang memiliki kemampuan itu polisi. Baru nanti ketika diinvestigasi polisi, baru bisa disimpulkan, apakah ada pembiaran atau tidak? Kan begitu,” kata Agung saat dihubungi wartawan pada Kamis (2/9/2021).

Di samping itu, dia juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari terduga korban, peristiwa pelecehan dan perundungan terjadi sejak 2012.

Sementara, dia mengatakan, jika baru menjabat pada pertengahan 2019. 

“Saya nggak tahu statement pembiaran, yang jelas saya sendiri menjabat Ketua KPI di pertengahan tahun 2019 kan gitu.  Nah sementara, kasus ini telah terjadi, berdasarkan kronologis itu 2012, nah saya pikir ada rentan waktu yang panjang,” ujar Agung. 

“Ya kami nanti juga bertanya apakah kemudian sudah ada pengaduan dari korban kepada misalnya atasannya atau koordinatornya,” sambungnya. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menduga ada pembiaran terkait kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI. Hal itu karena peristiwanya diduga berlangsung bertahun-tahun. 

Di samping itu,  terduga korban juga sempat melakukan pelaporan ke polisi sebanyak dua kali, pada tahun 2017 dan 2019, namun disebut terduga korban tidak mendapat tindak lanjut. 

Baca Juga: Pegawai KPI Ditelanjangi di Kantor, Komnas HAM Baru Respons Laporan MS Sebulan Kemudian

“ Yang jelas ada tindakan pidananya, yang kedua kami akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan  oleh KPI  atau Kepolisian. Karena apa, pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran HAM," jelas Beka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI