Suara.com - Seorang wanita di Arab Saudi mendapat ganti rugi hingga Rp 7 miliar karena tertukar di rumah sakit saat baru dilahirkan.
Menyadur Al Arabiya Kamis (2/9/2021), dewan keluhan kota memutuskan pihak yang bertanggung jawab atas penderitaannya harus memberi wanita itu 2 juta Riyal atau setara Rp 7 miliar.
Kingdom's Board of Grievances adalah badan peradilan administratif independen yang mencari keadilan, kesetaraan, dan kontrol yudisial yang efektif atas administrasi tuntutan hukum yang diajukan yang diajukan ke pengadilan administratif.
Surat kabar Saudi al-Watan, melaporkan rumah sakit tempat wanita ini dilahirkan menyerahkannya ke keluarga yang salah dan dibesarkan oleh orangtua miskin.
Baca Juga: Kondisi Langka, Seorang Ibu di Afrika Selatan Melahirkan Bayi Berwajah Tua
Sementara itu, keluarga kandung wanita itu dilaporkan sebagai orang kaya.
Tumbuh dewasa, wanita itu merasa berbeda dari anggota keluarga lainnya dalam hal penampilan dan karakteristik dan membuatnya bertanya-tanya tentang garis keturunannya.
Ini mendorongnya untuk melakukan tes DNA tak lama setelah dia menikah dengan kerabat dari keluarga tempat dia dibesarkan.
Wanita itu kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Umum Mekah atas kerugian yang diderita, karena ibu kandungnya meninggal sebelum bertemu dengannya, menurut al-Watan.
Baca Juga: Kisah Nyata Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ibu Baru Sadar ketika Sudah Pulang ke Rumah