Suara.com - MS, pria korban pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan tujuh orang pegawai KPI ternyata pernah membuat laporan ke Komnas HAM pada 2017 silam. Saat itu, Komnas HAM menemukan adanya indikasi tindak pidana dan menyarankan agar MS membikin laporan ke pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat itu pihaknya belum sempat menjalin komunikasi dengan pihak KPI. Pasalnya, saat 2017 lalu, aduan yang dibuat MS masih dalam tahap awal -- dan belum sampai berlanjut pada penanganan kasus.
"Tidak ada komunikasi dari KPI, karena ini masih pengaduan awal sifatnya. Belum sampai kepada lanjutan penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," ungkap Beka di kantornya, Kamis (2/9/2021) sore.
Saat disinggung apakah ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh KPI terkait kasus tersebut, Beka belum bisa memastikannya. Menurut Beka, hal itu bisa diketahui seusai KPI memberikan respons atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pegawai KPI Ditelanjangi di Kantor, Komnas HAM Baru Respons Laporan MS Sebulan Kemudian
"Ya belum kami lihat. Kami akan lihat sejauh mana mereka kemudian merespons apakah memang sudah ada respons, tapi responnya cukup atau tidak? Itu kan pertanyaannya. Apakah sama sekali tidak ada respons?" beber Beka.
Sekalipun ada respons, lanjut Beka, sejauh mana sikap KPI dalam memandang kasus yang menerpa MS jika ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Jika merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan MS, yang bersangkutan cukup trauma karena kejadiannya berulang sedemikian rupa.
"Kalau pun ada respons misalnya apakah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia atau tidak. Atau bahkan juga menimbulkan trauma baru karena ini kan terus berulang kalau melihat rilisnya," beber Beka.
Buat Aduan Besok
Rencananya, MS akan membikin aduan ke kantor Komnas HAM pada hari ini. Namun hal tersebut harus ditunda lantaran yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses lanjutan di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus Pelecahan Seksual Pegawai KPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Bisa Dibiarkan
"Saat ini korban sedang ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum. Sehingga, korban dan pendamping hukum menunda pengaduan ke komnas HAM. Harus di jadwal ulang," ungkap Beka.
Beka melanjutkan, MS bersama pendampingnya rencananya akan menyambangi kantor Komnas HAM pada pukul 10.00 WIB. Terkait kelanjutannya, Beka akan menyampaikannya esok hari.
"Tadi saya komunikasi dengan kuasa hukumnya, saya menyediakan besok pagi jam 10, supaya cepat," tegas Beka.
Aduan Tahun 2017
MS mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan oleh teman kantornya sejak 2012. Dia mengaku telah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan sampai ditelanjangi.
Peristiwa itu, kata dia, terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Komnas HAM pun mengatakan kalau MS pernah mengirimkan pengaduan melalui email Komnas HAM pada 2017.
"Betul yang bersangkutan pernah mengadu via email ke Komnas HAM sekitar bulan Agustus-September 2017 terkait kekerasan seksual yang dialaminya," kata Beka saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Dari hasil analisa Komnas HAM terhadap pengaduan tersebut, MS disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Hal tersebut dikarenakan terdapat unsur tindak pidana dari apa yang dilakukan oleh pelaku.
Melihat adanya kasus tersebut, Beka berharap kalau KPI bisa melakukan langkah-langkah internal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapannya tentu saja KPI melakukan langkah-langkah di internal mereka dan kemudian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku supaya korban dapat keadilan dan dipulihkan," ujarnya.
Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi
Sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).
Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.
Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.