Suara.com - MS, pria korban pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan tujuh orang pegawai KPI ternyata pernah membuat laporan ke Komnas HAM pada 2017 silam. Saat itu, Komnas HAM menemukan adanya indikasi tindak pidana dan menyarankan agar MS membikin laporan ke pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat itu pihaknya belum sempat menjalin komunikasi dengan pihak KPI. Pasalnya, saat 2017 lalu, aduan yang dibuat MS masih dalam tahap awal -- dan belum sampai berlanjut pada penanganan kasus.
"Tidak ada komunikasi dari KPI, karena ini masih pengaduan awal sifatnya. Belum sampai kepada lanjutan penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," ungkap Beka di kantornya, Kamis (2/9/2021) sore.
Saat disinggung apakah ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh KPI terkait kasus tersebut, Beka belum bisa memastikannya. Menurut Beka, hal itu bisa diketahui seusai KPI memberikan respons atas kasus tersebut.
"Ya belum kami lihat. Kami akan lihat sejauh mana mereka kemudian merespons apakah memang sudah ada respons, tapi responnya cukup atau tidak? Itu kan pertanyaannya. Apakah sama sekali tidak ada respons?" beber Beka.
Sekalipun ada respons, lanjut Beka, sejauh mana sikap KPI dalam memandang kasus yang menerpa MS jika ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Jika merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan MS, yang bersangkutan cukup trauma karena kejadiannya berulang sedemikian rupa.
"Kalau pun ada respons misalnya apakah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia atau tidak. Atau bahkan juga menimbulkan trauma baru karena ini kan terus berulang kalau melihat rilisnya," beber Beka.
Buat Aduan Besok
Rencananya, MS akan membikin aduan ke kantor Komnas HAM pada hari ini. Namun hal tersebut harus ditunda lantaran yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses lanjutan di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pegawai KPI Ditelanjangi di Kantor, Komnas HAM Baru Respons Laporan MS Sebulan Kemudian
"Saat ini korban sedang ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum. Sehingga, korban dan pendamping hukum menunda pengaduan ke komnas HAM. Harus di jadwal ulang," ungkap Beka.