Suara.com - Komnas HAM mengakui pernah menerima aduan dari MS, korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui surat elektrik alias email pada Agustus 2017 silam.
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan, pelaporan itu lalu direspons oleh pihaknya sebelum kemudian.
“Ya, jadi benar, MS pada Agustus 2017 itu sudah mengadu terkait peristiwa yang dia alami via email dan kemudian direspons oleh Komnas HAM bagian pengaduan pada September 2017,” kata Beka, Kamis (02/09/2021).
Setelah Komnas HAM menganalisa materi aduannya, disimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana sehingga Komnas HAM menyarankan MS untuk melapor kepada pihak kepolisian terlebih dahulu, karena memiliki kewenangan secara hukum.
“Setelahnya tidak ada lagi, karena kami tidak tahu juga korban pasca melapor ke polisi tidak melaporkan prosesnya ke Komnas,” tambah Beka.
Beka melanjutkan, MS bersama pendampingnya rencananya akan menyambangi kantor Komnas HAM pada pukul 10.00 WIB. Terkait kelanjutannya, Beka akan menyampaikannya esok hari.
"Tadi saya komunikasi dengan kuasa hukumnya, saya menyediakan besok pagi jam 10, supaya cepat," tegas Beka.
Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi
Sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kasus Pelecahan Seksual Pegawai KPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Tidak Bisa Dibiarkan
Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).