Kasus Jual Beli jabatan Kades, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Kamis, 02 September 2021 | 16:02 WIB
Kasus Jual Beli jabatan Kades, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo
Petugas KPK saat melakukan penggeledahan rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di Jl A. Yani, Kota Probolinggo [foto: Ryan/TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada tahun 2021.

Selain Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim satgas juga menyisir sejumlah lokasi di Jawa Timur.

"Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan  yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Lantaran tim masih berada di lapangan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Ternyata Ikut Andil Pelemahan KPK?

"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," imbuhnya

Sebelumnya, Bupati Puput ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama suaminya Hasan Aminudin anggota DPR RI.

Selain mereka, ada tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni ASN Camat Camat Krejengan Doddy Kurniawan, ASN Camat Paiton Muhamad Ridwan dan ASN Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Dalam proses perkembangan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kades.

Sedangkan 17 ASN Pemkab Probolinggo yang juga sudah ditetapkan tersangka menyuap Bupati Puput dan suaminya Hasan kini masih berada di rumah masing-masing.

Baca Juga: Rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Digeledah Penyidik KPK

KPK pun sudah meminta mereka untuk menyerahkan diri ke KPK.

Untuk mengisi jabatan kepala desa, para ASN tersebut untuk menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.

Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap mereka yakni,  Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI