Sudah 6 Jam Lebih, 7 Orang Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Pria Masih Diperiksa KPI

Kamis, 02 September 2021 | 15:29 WIB
Sudah 6 Jam Lebih, 7 Orang Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Pria Masih Diperiksa KPI
Sudah 6 Jam Lebih, 7 Orang Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Pria Masih Diperiksa KPI. Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga kini masih memeriksa tujuh orang yan diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai pria berinisial MS. Pemeriksaan terhadap ketujuh terduga pelaku yang merupakan pegawai KPI itu telah berlangsung sejak pagi tadi.  

"Ya belum (selesai), masa cepat, namanya meminta keterangan tuh lama," kata Ketua KPI, Agung Suprio saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pemeriksaan yang dilakukan KPI sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, artinya hingga berita ini dituliskan penggalian keterangan telah berlangsung selama 6 jam lebih. 

Agung menjelaskan pemeriksaan  yang dilakukan untuk kepentingan internal KPI,  guna memberi sanksi terhadap 7 terduga pelaku, jika terbukti bersalah. 

"Sementara kami  nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI. Ya jelas,  kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bully-ing (perundungan) atau tindak pelecehan," terangnya.

Investigasi Internal

KPI sebelumnya mengklaim akan melakukan investigasi guna mengusut perkara ini. 

"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (1/9/2021). 

Yuliandre juga mengatakan lembaganya akan mendukung pelibatan penegak hukum dalam mengusut  perkara yang terjadi internal lembaganya. 

Baca Juga: Polisi: Pegawai KPI Tak Pernah Tulis Surat Terbuka dan Melapor soal Pelecehan

“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI