Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK alih status pegawai KPK ke Istana. Komnas HAM masih menunggu waktu dan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
"Bahwa kami sudah komunikasi dengan pihak Istana iya. Pihak Istana belum bisa memberikan jadwal tapi sudah menerima secara langsung rekomendasi kami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Anam mengatakan, nantinya jika Komnas difasilitasi untuk bertemu dengan Jokowi secara langsung berbagai hal akan dipaparkan terkait hasil temuannya terhadap proses TWK pegawai KPK. Laporan sebanyak kurang lebih 340 halaman akan disampaikan dihadapan Jokowi.
"Nah kami ingin menyampaikan argumentasinya dan kami menyiapkan buktinya kenapa kami simpulkan A simpulkan B begitu. Karena dengan penjelasan model begitu kami yakin apa yang kami temukan argumentasi yang kita pakai dan kesimpulan yang kami buat itu kokoh," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Ungkap Pembuat Mural Mirip Jokowi Bertuliskan "Okelah 3 Priode" di Jagakarsa
Menurut Anam jika laporan dan hasil rekomendasi Komnas HAM hanya dikirimkan kepada Presiden tanpa adanya pertemuan tatap muka langsung tidak akan sampai maksud dari hasil penyelidikan selama ini.
"Langsung to the point disampaikan itu semakin bagus. Ini loh argumentasinya bukti alasannya. Kan semakin bagus," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, harapan dari pertemuan Komnas HAM dengan Jokowi nantinya hasil laporan dan rekomendasi tersebut dalam dilaksanakan.
"Ya harapan nya sesuai dengan apa yang kami tulis direkomendasi ya kan. Ya kan rekomendasi kami kan mengangkat mereka jadi ASN, memulihkan nama baik kan begitu. Ya pelaksanaan dari rekomendasi itu yang kami memang harapan," tandasnya.
Sebelumnya, Komnas menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran HAM lainnya yang ditemukan dalam TWK itu adalah hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Baca Juga: Geger Ada Pegawai Ngaku Jadi Korban Pencabulan, Komnas HAM Buka Peluang Periksa KPI