Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain itu, Komnas HAM juga berpeluang memeriksa Polri.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Habsara mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pembiaran terkait pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan 7 karyawan KPI terhadap rekan mereka berinisial MS.
"Iya tentu saja, kami tidak menutup kemungkinan memanggil kepolisian supaya terang semua," kata Beka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021).
Beka menjelaskan, mereka akan mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam perkara ini.
Baca Juga: Bukan Tujuh, MS Laporkan Lima Pegawai KPI Soal Kasus Dugaan Pelecahan Seksual
Sebab sebelumnya, berdasarkan pengakuan MS, dia mengaku sempat melaporkan kejadian yang dialaminya sebanyak dua kali ke Polsek Gambir yakni pada tahun 2019 dan 2020, namun menurutnya tidak ada tindak lanjut.
Sementara terkait dugaan pembiaran dari KPI, karena perundangan dan pelecehan seksual yang dialami MS berlangsung bertahun-tahun.
"Yang jelas ada tindakan pidananya, yang kedua kami akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPI atau Kepolisian. Karena apa, pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran HAM," jelas Beka.
Saat ini, pada Kamis (2/9/2021) hari ini, MS akan melakukan pelaporan ke Komnas HAM. Beka mengatakan pihaknya bakal menggali keterangannya lebih dalam.
Baca Juga: Kasus Pelecehan, Polisi Sebut Pegawai KPI Tak Pernah Tulis Surat Terbuka dan Melapor