Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan akan menonaktifkan 7 pegawainya jika terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap terduga korban MS.
MS, pegawai kontrak KPI, mengaku, menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan rekannya sesama karyawan di lingkungan lembaga pengawas penyiaran negara tersebut.
"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonaktifkan, lalu kemudian kalau korban ingin lanjut ke ranah pidana dan polisi, kami akan dampingi," kata Ketua KPI Agung Suprio saat dihubungi wartawan Kamis (2/9/2021).
Di samping itu KPI juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mereka juga akan memberikan dukungan kepada korban.
Baca Juga: Turun Tangan! Bareskrim Usut Kasus Pegawai Pria Mengaku Ditelanjangi di Kantor KPI
"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.
"Kalau misalnya korban ingin menuntaskan rasa keadilannya. Dan KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Keputusan dari pengadilan dan kepolisian akan menjadi landasan KPI memberikan sanksi tegas kepada ketujuh karyawannya itu.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan, atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan, landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," tegas Agung.
Berdasarkan keterangan tertulis MS, para terduga pelaku berjumlah tujuh orang mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), RT (Divisi Visual Data), FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (Eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), TK (Divisi Visual Data).
Baca Juga: Dinilai Langgar HAM, KPI Harus Usut Tuntas Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai Pria
MS, pegawai kontrak KPI, mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan oleh teman kantornya sejak 2012.
MS mengaku telah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi. Kejadian itu terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.
"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).