Telisik Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Panggil 16 Saksi

Kamis, 02 September 2021 | 10:53 WIB
Telisik Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Panggil 16 Saksi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 16 saksi dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada Kamis (2/9/2021).

Para saksi itu terdiri dari unsur swasta dan PNS Direktorat Jenderal Pajak. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani (DR).

"Kami periksa saksi dari pihak swasta dan PNS DJP untuk tersangka DR (Dandan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Ia menyebut, dari unsur PNS DJP ada sebanyak 10 saksi mereka yakni, Yudi Sutiana Gardayudha; Paryan; Indra Ahmad Wijaya; Arif Wibowo; Andri Puspo Heriyanto; Budiyanta; Putu Eka Dibia Putra; Prasetya Adi Siswanto; Ilham Zahroni; dan Musliman.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Telisik Arahan Khusus Angin Prayitno Terkait 3 Perusahaan

Sedangkan saksi dari unsur swasta, Bagian Keuangan Clipan Finance; Naufal Binur; Ester Sutrisna; A. Sunardi R: Agus Susetyo; dan Wahyu Santoso.

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dari pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: KPK Telisik Sejumlah Suap Pajak Yang Diterima Tersangka Angin Prayitno dan Dandan Ramdani

Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Diketahui, berkas penyidikan tersangka Angin sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sehingga sidang perdana terdakwa Angin tinggal menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembacaan dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI