Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan masyarakat bukan tenaga kesehatan tetapi mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster di lingkungan Mabes Polri.
Tim LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan seharusnya vaksin booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
"Vaksinasi ini menjadi masalah yang paling besar ketiga yang dilaporkan, adanya booster nakes yang disalahgunakan oleh masyarakat non-nakes," kata Amanda Tan saat diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).
Bahkan, mereka sudah memastikan bahwa laporan tersebut adalah benar, penerima vaksin booster di sentra vaksinasi Mabes Polri tidak semuanya nakes.
Baca Juga: Jawab Temuan LaporCovid-19, Mabes Polri: Booster Kami Suntik ke Nakes dan Sopir Ambulans
"Berdasarkan informasi dari pelapor dan juga penelusuran singkat yang dilakukan LaporCovid-19, kami menemukan identitas penerima vaksin booster di Mabes Polri adalah benar non-nakes," cuit @LaporCovid-19.
"Ini terbukti dari 'pekerjaan dan juga latar belakang pendidikan' yang bersangkutan tidak sama sekali berhubungan dengan bidang kesehatan," tegasnya.
LaporCovid-19 menegaskan bahwa hal ini harus diusut oleh Kementerian Kesehatan agar meneggak aturan yang masih berlaku, yakni vaksin booster hanya untuk tenaga kesehatan.
"Poin utama kami bahwa Mabes Polri harus lebih ketat dalam pengawasan, memastikan jangan sampai terjadi kembali kecolongan seperti ini," pungkasnya.
Mereka juga meminta Kementerian Kesehatan untuk membuka data penerima vaksin booster untuk memastikan program ini tepat sasaran sesuai dengan prioritas vaksinasi.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Booster Dosis Ketiga Bisa Cegah Virus Corona Varian Delta?
Sementara, Mabes Polri membantah kabar ini, mereka menyebut penerima vaksin booster adalah tenaga kesehatan di kalangan kepolisian.
"Yang di-booster di gerai Mabes Polri adalah tenaga kesehatan dari mabes dan sopir-sopir ambulans Rumah Sakit Polri. Saat di-booster kan menggunakan pakaian preman karena tidak bertugas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (1/9/2021).