MS tidak bisa menutupi kekecewaannya karena para pelaku ternyata tidak diberikan sanksi apapun. Secara tidak langsung, para pelaku masih bisa melakukan tindakan serupa terlebih mengetahui MS melakukan pengaduan kepada 'bos'nya.
Benar saja, usai melakukan pengaduan, para pelaku melanjutkan perundungannya kepada MS.
"Akhirnya masih menindas saya dengan kalimat lebih kotor. Bahkan pernah tas saya di lempar keluar ruangan, kursi saya dikeluarkan dan ditulisi "Bangku ini tidak ada orangnya"," ungkapnya.
Akibat perundungan yang tak kunjung berhenti, MS mencoba untuk berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari. Hasilnya ia divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
MS berusaha untuk mendapatkan keadilan dari apa yang sudah dialaminya. Ia mendatangi Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada 2020 untuk yang kedua kalinya dengan harapan laporannya benar-benar diproses anggota kepolisian.
Lagi-lagi tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian. Malah anggota kepolisian yang menerima kehadiran MS tidak menganggap serius atas laporannya.
"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, "Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya."," tuturnya.
Padahal yang diinginkan MS itu adalah proses hukum lantaran ada tindak pidana di dalam tindakan pelaku perundungan dan pelecehan.
"Kenapa penderitaan saya diremehkan? Bukankah seorang pria juga mungkin jadi korban perundungan dan pelecehan seksual?," ungkapnya.
Baca Juga: KPI Investigasi Kasus Pegawai Pria Dipukuli hingga Ditelanjangi Teman Sekantor
"Saya tidak ingin mediasi atau penyelesaian kekeluargaan. Saya takut jadi korban balas dendam mereka, terlebih kami berada dalam satu kantor yang membuat posisi saya rentan," sambung MS.