Masalah Reforma Agraria, Moeldoko: Tugas Negara Dengarkan Keluhan dan Carikan Solusi

Rabu, 01 September 2021 | 23:00 WIB
Masalah Reforma Agraria, Moeldoko: Tugas Negara Dengarkan Keluhan dan Carikan Solusi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Pesidenan Moeldoko menekankan bahwa reforma agraria tidak akan mudah diselesaikan secara parsial oleh satu atau dua pihak.

Karena itu, kata Moeldoko, dibutuhkan kerja sama proaktif dari semua sektor kementerian dan kelembagaan untuk ikut menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia.

"Tidak cukup hanya Kementerian ATR/BPN dan KLHK saja, Kementerian dan Lembaga yang lain dibutuhkan untuk menjadi proaktif. Sehingga tanah yang diberikan kepada masyarakat bisa memberikan pertumbuhan ekonomi," kata Moeldoko saat menyampaikan arahan dalam Diskusi Publik Road To Wakatobi secara daring, Rabu (1/9/2021).

Moeldoko juga menegaskan bahwa visi reforma agraria Presiden Joko Widodo tidak cukup hanya berupa penguatan dari sektor kebijakan saja, namun pemerintah juga harus memastikan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.

Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, Mardani PKS: Secara Etika Itu Tak Sesuai Konstitusi

Dalam paparannya, Moeldoko juga menjelaskan bahwa proses redistribusi tanah konflik agraria kepada masyarakat masih baru mencapai 26,67 persen dari target 4,5 juta hektar lahan konflik.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa lemahnya capaian ini, terjadi karena belum terlaksananya kegiatan pelepasan hutan untuk reforma agraria.

"Kami sulit mendengar keluhan dari masyarakat. Padahal itu tugas negara, yakni mendengarkan keluhan dan selanjutnya mencarikan solusi," ujar Moeldoko.

Sejauh ini, pemerintah telah mendapatkan 1,191 kasus pengaduan konflik agraria yang masuk ke istana melalui KSP. Pada tahun 2021 ini pun pemerintah telah menargetkan percepatan penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan non hutan.

Moeldoko sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021, yang terdiri dari kombinasi beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polisi, dengan aktivis CSO di tingkat nasional.

Baca Juga: Mau Dipolisikan, ICW Klaim Sudah 3 Kali Jawab Somasi Moeldoko Lewat Otto Hasibuan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan jangan sampai penyelesaian konflik agraria merugikan masyakarat.

"Jangan sampai dalam penyelesaian konflik agraria kita justru merugikan masyarakat adat, masyarakat setempat, dan menguntungkan pengusaha saja," kata Sofyan Djalil.

Acara diskusi daring yang turut membahas tentang legalisasi aset pemukiman masyarakat di atas air pasca undang-undang cipta kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Gubernur Kep. Riau Ansar Ahmad, Walikota dan Bupati se-Kep. Riau serta Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI