Oknum Pegawainya Minta Uang Ke Eks Bupati Mursini, KPK: Kami Akan Telusuri

Rabu, 01 September 2021 | 21:55 WIB
Oknum Pegawainya Minta Uang Ke Eks Bupati Mursini, KPK: Kami Akan Telusuri
Bupati Kuansing Nonaktif Mursini jadi saksi di sidang korupsi makan-minum Setdakab Kuansing, Kamis (3/12/2020). [Foto Riauonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon isi surat dakwaan terdakwa eks Bupati Kuansing Mursini yang menyatakan pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Isi dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Rabu (1/9/2021).

"Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing, disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (1/9/2021).

Meski perkara itu terjadi pada tahun 2017, KPK berharap terdakwa Mursini dapat bekerja sama untuk memastikan kebenarannya memberikan uang kepada pegawai KPK atau hanya seorang oknum KPK gadungan.

Baca Juga: Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi

"Kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," katanya.

Menurut Ali, hal itu penting bagi KPK untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah tetap tegak dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Ali pun juga tak bosan mengingatkan kepada masyarakat maupun pihak - pihak yang tengah berperkara di KPK untuk selalu waspada dan tidak percaya terhadap pihak - pihak yang mengaku dari KPK. Apalagi, sampai meminta sejumlah uang.

" Hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan," tegas Ali

Ali meminta kepada masyarakat, bila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: Pelanggaran Etika Lili Pintauli, Pengamat: Kepercayaan Masyarakat kepada KPK Semakin Turun

"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI