Suara.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjadi tersangka karena diduga terlibat dengan kelompok terorisme.
Terhitung sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu, dia telah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri kurang lebih selama 5 bulan.
Juju Purwanto salah satu tim kuasa hukum Munarman mengungkapkan kondisi kliennya itu. Dia mengaku telah bertemu dengan Munarman beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah saat ini (Munarman) sehat,” kata Juju kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Munarman Tak Tahu Rimbanya, Marwan: Ingat Pak Jokowi, Ada yang Lebih Berkuasa dari Anda!
Juju mengungkapkan sebelumnya mereka sempat dipersulit pihak Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Munarman. Dari informasi yang diterimanya, hal itu karena kasus terorisme yang disangkakan kepada kliennya.
“Jadi khusus ya,” imbuhnya.
Kekinian, terhitung setelah tiga bulan pertama Munarman ditahan, mereka lebih leluasa untuk bertemu.
“Sempat ketemu terakhir, setelah tiga bulan (Munarman ditahan) sempat ketemu,” ujar Juju.
Sementara itu terkait upaya peradilan yang akan dilakukan untuk Munarman, dia mengatakan mereka masih menunggu proses hukum selanjutnya yang akan dijalani kliennya.
Baca Juga: Sahabat: Hentikan Kriminalisasi, Terorisasi, dan Fitnah terhadap Munarman
“Pastinya kami lihat dulu perkembangan hukumnya,” tandasnya.
Berbaiat ISIS
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021. Munarman selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Ramadhan ketika itu menyebut, baiat tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.
The Mother of Satan
Dalam kasus ini, Polri mengklaim menyita bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.
Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut Front Pembela Islam (FPI).
"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya.