Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar

Rabu, 01 September 2021 | 20:11 WIB
Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar
Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar. Anies Baswedan. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak 31 Agustus lalu selama tujuh hari. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta masyarakat agar tetap bersabar menjalani aturan ini. Begitu juga dengan pelaksanaan protokol kesehatan, Anies meminta agar terus dipatuhi.

“Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Angka penularan Covid-19 di Jakarta belakangan ini memang sudah melandai. Kendati demikian, kegiatan vaksinasi harus terus dijalankan.

Baca Juga: Prabowo Sudah Ditinggal Pendukung, Pengamat Ingin Gerindra Usung Sosok Ini

"Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama kami menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kebijakan PPKM level 3 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.

Namun ada pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu pengecualian juga diberikan kepada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Bantah Formula E Telan Dana Rp4,8 Triliun, Wagub Riza Tantang PDIP Beberkan Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI