Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi

Rabu, 01 September 2021 | 19:45 WIB
Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hasil temuan lembaganya diserahkan pada minggu lalu ke Istana Negara. 

“Langsung ke istana dan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara,” kata Beka saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/9/2021). 

Temuan 11 pelanggaran HAM dan hasil rekomendasi Komnas HAM disampaikan dalam bentuk surat. Di samping itu Beka juga menyampaikan,  pihaknya telah meminta presiden untuk bertemu. 

Baca Juga: Novel Sebut OTT Bupati Probolinggo Tak Lepas dari Peran Tim Satgas KPK Tak Lulus TWK

“Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan (kami) dan rekomendasi yang ada,” ungkap Beka. 

Kekinian Komnas HAM,  tinggal menunggu tanggapan dari Istana Negara. 

“Tinggal menunggu respons presiden,” katanya. 

Dalam penyelidikan dugaan  kejanggalan TWK KPK, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM. 

Sebelumnya terinci 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan,  hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga: Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI