"Coba lihat, dulu ya kita perhatikan zaman awal-awal KPK pada saat akan dilemmahkan orang semua tergerak membantu, nongkrongin KPK dan lain sebagainya, karena orang menganggap lembaga ini adalah harapan untuk memperbaiki negara harapan untuk memberantas korupsi harapan untuk Indonesia yang lebih baik sekarang kita lihat orang sudah cuek," kata dia.
Lebih lanjut, Umar menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menerima masukan atau kritik masyarakat dengan lapang dada.
Ia pun menyinggung soal rekomendasi Ombudsman RI kepada KPK terkait polemik TWK.
"Pandangan masyarakat masukan kritik musti diterima dengan lapang dada untuk perbaikan. Jangan kemudian masyarakat dihadapi dengan cara bertahan. Contoh pada saat kritik dari Ombudsman, berkelit di masalah teknis kewenangan itu, apa ombudsman berwenang, mengerti KPK dan lain sebagainya. Jadi tidak melihat substansinya lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak menimbulkan efek jera.
Menurut Umar, Wakil Ketua KPK itu bisa diberikan sanksi penonaktifan jabatan selama setahun tanpa mendapat fasilitas. Bahkan, dia menilai, seharusny Lili Pintauli semestinya dipecat dari jabatannya.
"Nggak ada artinya sanksi itu, kalau perlu dipecat. Minimal nonaktif setahun, minimal itu dengan segala fasilitas ditarik. Kalau sejuta sekali makan, nggak artinya itu. Kan yang dipotong Rp 1,5 juta, itupun sebulan, minimal skorsing setahun," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Lili Pintauli telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Namun, Wakil Ketua KPK itu hanya diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Pengamat Hukum Ini Sebut Sanksi Potong Gaji Wakil Ketua KPK Tak Berefek: Harusnya Dipecat
Umar menuturkan sanksi pemecatan kepada Komisioner KPK yang melakukan pelanggaran tersebut sedianya harus dilakukan Dewas KPK. Hal tersebut kata Umar agar memberikan efek jera.